Ide Patungan Beli Hutan Menggema, DPR: Ini Tamparan Keras untuk Pemerintah

Ilustrasi: Hutan Sumatra Habis di Babat.

JBCNEWS.ID – Ajakan patungan membeli hutan yang digagas Pandawara Group memantik diskusi luas di media sosial. Belakangan, ide itu dibaca sebagai bentuk protes publik terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan negara terhadap konsesi hutan di Sumatra, yang memicu banjir dan longsor beruntun dalam beberapa pekan terakhir.

Penganjur ide, melalui akun Instagram, mengusulkan masyarakat mengumpulkan dana untuk membeli hutan agar tidak dialihfungsikan. Respons serupa ditunjukkan sejumlah tokoh publik, mulai dari pembuat konten hingga musisi. Unggahan itu spontan menyebar, bersamaan dengan maraknya video kondisi banjir Sumatra yang hingga 2 Desember 2025 menewaskan setidaknya 712 orang.

Bacaan Lainnya

Legislator PKB, Daniel Johan menyebut gagasan patungan membeli hutan sebagai “sindiran tajam” kepada pemerintah. Menurutnya, ajakan itu mencerminkan kekecewaan publik terhadap kerusakan hutan yang terus dibiarkan.

“Kondisi degradasi hutan semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan bencana ekologis. Sementara para pelaku tidak pernah bertanggung jawab,” kata Daniel.

Ia menilai, jika inisiatif ini berjalan, posisi publik akan lebih kuat dalam mencegah perusakan hutan melalui penguasaan langsung. “Patungan ini bisa menjadi terobosan karena hutan tak lagi hanya milik negara, tetapi milik rakyat,” ujarnya.

BNPB mencatat biaya penanganan dampak banjir dan longsor di Sumatra mencapai Rp 51,82 triliun. Angka itu, menurut laporan Kepala BNPB Suharyanto kepada Presiden, meliputi pemulihan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemulihan Aceh saja membutuhkan Rp 25,41 triliun, sedangkan Sumatra Utara Rp 12,88 triliun dan Sumatra Barat Rp 13,52 triliun. Angkanya diperkirakan meningkat karena BNPB dan Kementerian PUPR masih melakukan verifikasi kerusakan.

Di tengah kerugian besar dan korban jiwa yang terus bertambah, gerakan patungan hutan dibaca sebagai indikator krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola lingkungan.

Masalahnya, aktor perusakan hutan kerap lolos dari sanksi, sementara izin konsesi terus diberikan. “Tamparan seperti ini muncul karena negara dianggap hadir terlambat,” kata Daniel.

Pos terkait