JBCNEWS.ID – Dana publik yang semestinya mengalir ke pembangunan justru kerap berhenti di satu tempat: rekening bank. Dalam praktik yang terjadi di berbagai daerah, anggaran transfer dari pusat sengaja dibiarkan mengendap berbulan-bulan, memberi ruang bagi bunga bank tumbuh subur. Yang menikmati, bukan rakyat.
Skema ini berawal dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang disalurkan Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah. Secara administratif, prosedur berjalan sah. Dana masuk ke bank umumnya Bank Pembangunan Daerah lalu tercatat sebagai bagian dari APBD. Namun setelah itu, uang publik kerap tak segera dibelanjakan.
Alih-alih digunakan untuk membiayai jalan rusak, sekolah reyot, atau layanan kesehatan, dana tersebut “diistirahatkan” dengan dalih menunggu kegiatan. Padahal, setiap hari dana itu menghasilkan bunga. Secara aturan, bunga tersebut wajib dicatat sebagai pendapatan daerah. Namun di lapangan, pengawasannya longgar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan bunga hasil pengendapan APBD yang tidak tercatat, bahkan raib. Nilainya tidak kecil,miliaran rupiah per daerah, dan bisa mencapai triliunan secara nasional. Ketika temuan muncul, jawaban yang lazim terdengar selalu sama: “Sudah disetor.”
Fenomena ini kian ironis ketika pemerintah pusat menaikkan gaji aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Di sejumlah daerah, kenaikan itu belum dirasakan. Alasannya klasik: anggaran belum disalurkan. Padahal dananya ada hanya saja masih “tidur” di bank, sambil beranak bunga.
Polemik dana mengendap Rp4,1 triliun di Jawa Barat menjadi contoh terbaru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, semula membantah adanya dana APBD yang tersimpan di bank. Namun data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan sebaliknya: dana tersebut ada, meski dalam bentuk giro.
Alih-alih mengakui kekeliruan pernyataan awal, narasi kemudian digeser. Persoalan dipersempit menjadi soal teknis giro atau deposito bukan pada substansi bahwa uang publik belum terserap optimal. Sikap ini memunculkan kesan defensif, refleks klasik pejabat yang enggan mengakui salah di ruang publik.
Padahal, yang dinilai masyarakat bukan istilah keuangan, melainkan kejujuran dan transparansi. Pengakuan sejak awal bahwa dana disimpan untuk kebutuhan kas operasional bisa meredam polemik. Yang terjadi justru sebaliknya: kepercayaan publik ikut tergerus.
Di sisi lain, realitas sosial tak menunggu. Rakyat masih antre di puskesmas, proyek infrastruktur tertunda, dan pelayanan publik terseok. Sementara itu, uang rakyat berkembang biak di bank, dirawat dengan penuh ketelatenan oleh sistem yang longgar pengawasan.
Aturan sudah jelas. Bunga bank dari dana APBD adalah milik daerah. Namun selama pengawasan lemah dan akuntabilitas setengah hati, praktik pengendapan dana akan terus menjadi permainan halus tapi menggigit. Uang rakyat tidak dicuri hanya dibiarkan diam sampai bunganya bisa dipetik.
Dalam politik anggaran, menunda belanja sama berbahayanya dengan menyalahgunakan dana. Sebab pembangunan yang tertunda hari ini, adalah ketimpangan yang diwariskan esok hari.
=============
Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026, Kemenkeu Targetkan Tambahan Penerimaan Rp20 Triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bea keluar (BK) ekspor batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Saat ini, aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan PMK tersebut telah sejalan dengan hasil pembahasan bersama DPR.
“Kita sedang siapkan PMK-nya, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” ujar Febrio usai konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Febrio menegaskan, penerapan bea keluar batu bara merupakan bagian dari penguatan kebijakan fiskal pemerintah, khususnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa bea keluar batu bara akan langsung diberlakukan mulai Januari 2026, sebagaimana kebijakan serupa yang telah diterapkan pada komoditas emas.
“Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menjelaskan, tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen, tergantung pada ketentuan yang akan diatur dalam PMK. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada 2026.
Menurut Purbaya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara diperlukan karena selama ini negara dinilai kehilangan potensi penerimaan sejak kebijakan tersebut dihapus melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara. Targetnya sudah jelas, berapa triliun harus dicapai,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa adanya bea keluar, pemerintah justru seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada pelaku industri batu bara, terutama di tengah tingginya harga komoditas di pasar global.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan optimalisasi penerimaan negara, sekaligus memperkuat fondasi fiskal nasional ke depan.






