JBCNEWS.ID-Seorang balita berusia tiga tahun yang dilaporkan hilang di Jakarta Barat akhirnya ditemukan di wilayah permukiman Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi. Proses penjemputan anak tersebut berlangsung dramatis dan memerlukan mediasi panjang antara aparat, pemerintah daerah, dan tokoh adat setempat.
Anak tersebut ditemukan setelah adanya laporan kehilangan yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jambi, dan Polres Jakarta Barat. Informasi keberadaan anak mengarah ke wilayah pedalaman Merangin, tepatnya di komunitas SAD kelompok Sikar, Desa Mentawak.
Pekerja Sosial PUKS DSPPPA Merangin, Azrul Affandi, mengatakan proses pencarian bermula saat dirinya melakukan kegiatan sosialisasi di Desa Lantak Seribu pada Rabu (3/12). Saat itu, ia menerima informasi dari tumenggung bahwa sejumlah warga SAD diamankan polisi terkait dugaan kasus kehilangan anak.
“Dari hasil pendalaman aparat kepolisian, mengerucut pada dua orang berinisial L dan R, pasangan suami istri dari kelompok SAD Sikar, yang diduga terkait laporan kehilangan balita di Jakarta Barat,” kata Azrul.
Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, tim gabungan Dinas Sosial Merangin, kepolisian, serta para tumenggung setempat melakukan penelusuran ke lokasi anak berada. Namun, proses pengambilan anak tidak berjalan mudah.
Menurut Azrul, warga SAD menganggap balita tersebut sebagai anak adopsi yang diperoleh secara sah. Mereka bahkan menunjukkan dokumen yang diberikan oleh pihak L serta menyatakan bahwa uang yang diserahkan bukanlah transaksi jual beli anak, melainkan biaya pengganti kebutuhan.
Meski demikian, Dinas Sosial menegaskan bahwa proses adopsi anak harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Adopsi melalui jalur informal dinilai berisiko dan berpotensi melanggar hak dasar anak.
Pekerja Sosial Ahli Pertama DSPPPA Merangin, Nurul Anggraini Pratiwi, menyebutkan bahwa proses mediasi berlangsung sejak Rabu dini hari hingga Kamis, namun belum membuahkan hasil. Kesepakatan baru tercapai pada Jumat setelah melibatkan tim Batax Polres Merangin, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat SAD.
“Setelah proses panjang, anak akhirnya berhasil dibawa keluar dari permukiman dan diamankan untuk kemudian dipulangkan kepada orang tua kandungnya,” ujar Nurul.






