Bukan Mencaplok, Malaysia Klarifikasi Perpindahan 3 Desa Nunukan, Hasil Kesepakatan Sejak Era Jokowi

Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan dan Balai Polis Bergosong Polis Di Raja Malaysia patroli patok perbatasan bersama sebagai program Kapolres Nunukan yakni Pos Jabat atau Polisi Penjaga Perbatasan

JBCNEWS.ID – Pemerintah Malaysia memberikan klarifikasi terkait perpindahan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ke wilayahnya. Tiga desa yang terdampak adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

Penjelasan ini muncul setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan perubahan batas wilayah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Malaysia menegaskan bahwa pergeseran ini bukan bentuk pencaplokan, melainkan hasil kesepakatan bilateral yang telah berlangsung sejak era Presiden Joko Widodo.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Outstanding Boundary Problem (OBP), yakni perundingan terkait batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 18 Februari 2025, setelah proses teknis dan perundingan transparan selama lebih dari 45 tahun. Penentuan batas dilakukan secara ilmiah, tidak berdasarkan prinsip timbal balik, kompensasi, atau perhitungan untung-rugi.

Arthur menambahkan bahwa percepatan penyelesaian batas darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara telah dibahas sejak kunjungan kenegaraan mantan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan melibatkan perwakilan aktif kedua negara, termasuk Pemerintah Negeri Sabah dari Malaysia.

“Pengukuran ilmiah dilakukan dengan dasar perjanjian sebelumnya, melibatkan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi keamanan. Setiap penyesuaian sesuai hukum internasional, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial akurat, bukan konsesi politik,” ujar Arthur.

Penetapan batas yang final ini bertujuan memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional serta menutup kemungkinan klaim wilayah lebih besar di masa depan. Kedua negara menekankan pendekatan diplomasi berkelanjutan untuk menyelesaikan isu OBP.

Keputusan ini mendapat perhatian publik karena tiga desa Nunukan sebelumnya secara administratif berada di wilayah Indonesia, namun kini tercatat dalam kesepakatan perbatasan dengan Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menekankan bahwa proses ini berlangsung damai dan berdasarkan prosedur teknis, bukan melalui aksi sepihak.

Pos terkait