JBCNEWS.ID – Kasus adu jotos antara guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, berujung pada saling laporan di Polda Jambi. Polisi memastikan kedua laporan akan diproses dan membuka peluang mediasi melalui restorative justice.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih memeriksa saksi-saksi terkait dua laporan tersebut. “Kita memproses laporan dari siapa pun. Penyidik akan selektif dalam pemeriksaan karena ada dua laporan yang masuk,” ujar Erlan, Jumat (23/1/2026).
Erlan menambahkan pihaknya membuka kemungkinan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Hal ini sesuai saran Komisi III DPR RI, yang mendorong penerapan restorative justice berdasarkan KUHAP dan KUHP baru.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menekankan penyelesaian kasus guru-siswa ini harus mengacu pada KUHAP dan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Ia mencontohkan kasus guru di Muaro Jambi yang menjadi tersangka karena mencukur rambut siswanya sebagai acuan.
Peristiwa adu jotos terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026. Guru Agus Saputra, pengajar Bahasa Inggris, lebih dulu melaporkan dugaan pengeroyokan oleh siswa ke Polda Jambi pada 15 Januari 2026. Kemudian, orang tua siswa melapor pada 19 Januari 2026, terkait dugaan penganiayaan oleh guru melalui penamparan.
Gagalnya mediasi awal membuat kasus ini berlanjut ke proses hukum formal, namun polisi tetap membuka opsi restorative justice untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Erlan menegaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara dan mengikuti arahan Komisi III DPR agar upaya penyelesaian kasus guru-siswa bisa menjadi contoh bagi kasus serupa di Jambi.






