MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Gugatan Syarat Pendidikan

Dalam agenda persidangan lanjutan, Mahkamah menjadwalkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.

JBCNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan yang menguji persoalan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Saldi mengatakan majelis telah membahas surat permohonan yang diajukan pihak pemohon, termasuk permintaan menghadirkan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Menurut Saldi, MK tidak menerima usulan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud dalam surat tersebut. Ia menegaskan, pihak yang dipanggil dalam persidangan ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara.

“Pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon,” kata Saldi dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK memanggil Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian. Permintaan tersebut diajukan melalui surat kepada Ketua MK pada 28 September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi dan sejumlah tokoh lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon meminta persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian di MK.

MK kemudian memilih menghadirkan pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan pokok pemeriksaan. Dalam agenda persidangan lanjutan, Mahkamah menjadwalkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, penolakan menghadirkan Gibran dalam agenda tersebut bukan merupakan putusan akhir mengenai pokok perkara maupun keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti serta keterangan para pihak.

Pos terkait