Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp7,35 Miliar

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

JBCNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya, menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,35 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, pada akhir April 2026.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut Ardito tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan M Anton Wibowo, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Ardito disebut menerima janji uang sekitar Rp500 juta dari pihak swasta bernama Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang itu diduga sebagai imbalan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Perusahaan yang dimaksud adalah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing berbasis e-catalog di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah jauh lebih besar. Ardito bersama sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Lampung Tengah dan orang kepercayaannya, diduga menerima uang hingga Rp7,35 miliar sepanjang 2025.

Penerimaan itu terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas bupati hingga sejumlah titik lain di wilayah Lampung Tengah.

Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Ardito sebagai kepala daerah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi kepala daerah yang menyeret praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pos terkait