KPK Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Terkait Proyek Stadion Swarnabhumi Ditindaklanjuti

Gubernur Jambi Al Haris mengenakan jaket hitam di stadiun Swarnabhumi pada pertandingan Gubernur CUP 2026.

JBCNWES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjamin bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan berhenti sebatas formalitas. Pihaknya akan memverifikasi dan menguji kelayakan laporan tersebut secara serius.

Bacaan Lainnya

​“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).

​Budi menjelaskan bahwa KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut setelah proses verifikasi selesai guna menentukan kelayakan penanganan oleh lembaga antirasuah.

​KPK juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi pintu masuk penting dalam membongkar dugaan korupsi. Peran publik ini terbukti sering memicu operasi tangkap tangan.

​“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” tegasnya.

​Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi kepada KPK pada 9 Februari 2025.

​AMATIR menduga adanya masalah pada proyek di Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar dari APBD tersebut. Laporan itu menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan.

​Kini, publik menyoroti keseriusan KPK saat lembaga tersebut menelusuri laporan bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan kepala daerah aktif dan proyek prestisius milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Pos terkait