Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Ditahan Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar

Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra bersama dua tersangka lain digiring penyidik Polda Jambi usai ditahan dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK, Senin (4/5/2026).

JBCNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Selain Varial, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga menahan dua tersangka lain, yakni Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Ketiganya tampak digiring petugas mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor” usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, para tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada 4 Februari 2026. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

Pantauan di Mapolda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, namun enggan memberikan banyak keterangan kepada awak media.

“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  KUHP.Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait