JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Klaim tersebut ditegaskan sebagai modus penipuan yang kerap muncul di tengah proses hukum berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik saat mendalami perkara korupsi terkait impor barang. Menurut dia, praktik semacam ini dilaporkan beredar di wilayah Jawa Tengah.
“Kami menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Proses penegakan hukum di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Modus tersebut, kata Budi, sering memanfaatkan situasi ketidakpastian hukum untuk meraup keuntungan pribadi.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa melalui kanal resmi pengaduan KPK. “Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penipuan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Dalam operasi itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk temuan uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor barang.






