Ormas di Makassar Akan Laporkan Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla

Presidium Anti Provokator Nasional menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke pihak kepolisian.

JBCNEWS.ID – Presidium Anti Provokator Nasional menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke pihak kepolisian.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video ceramah Jusuf Kalla di kampus UGM yang dinilai telah dipotong dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tim Advokat Presidium Anti Provokator Nasional, Emil Harris, mengatakan laporan akan segera dilayangkan terhadap pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

“Tentu mengenai isi pembicaraan itu, yang mulai menyebarkan isu-isu itu, secepatnya kita akan laporkan,” ujar Emil, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/4/2026).

Menurut Emil, potongan video yang beredar tidak menampilkan konteks utuh ceramah sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan dugaan pelanggaran hukum.

Ia menilai video tersebut sengaja diedit untuk membangun opini tertentu di tengah publik.

Sementara itu, Presidium Anti Provokator Nasional, Muchtar Daeng Lau, mengecam pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut. Ia menyebut tindakan itu telah memicu polemik berkepanjangan.

“Kami mengutuk keras orang pertama yang memposting video Pak JK ketika ceramah di UGM sehingga terjadi polemik dan ketidaknyamanan,” kata Muchtar, dikutip dari CNN Indonesia.

Muchtar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta memahami suatu informasi secara utuh dan objektif. Ia menegaskan narasi yang berkembang harus diluruskan agar tidak memicu konflik, khususnya antarumat beragama.

Di sisi lain, Presidium Anti Provokator Nasional memberikan dukungan kepada Jusuf Kalla atas kontribusinya dalam menjaga persatuan bangsa, termasuk dalam penyelesaian konflik sosial keagamaan.

Mereka juga menilai tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak berdasar dan cenderung berlebihan.

Pos terkait