JBCNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata, terdapat sekitar 2.000 laporan yang masuk setiap tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual nonfisik atau yang terjadi secara online.
“Dalam kajian terbaru, kasus kekerasan seksual online mencapai lebih dari 1.600 kasus,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, meningkatnya angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penguatan pengawasan terhadap berbagai platform digital.
Komdigi juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pengguna di platform mereka. Pemerintah, kata Meutya, dapat memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan publik.
“Jika konten atau aktivitas dinilai sangat berbahaya, kami bisa memberikan sanksi hingga penutupan platform,” tegasnya.
Selain itu, kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia turut menjadi sorotan. Kasus tersebut terungkap dari percakapan dalam grup digital yang awalnya digunakan sebagai media komunikasi, namun kemudian berkembang menjadi ruang dengan konten bermuatan pelecehan.
Dari hasil penelusuran, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswi dan dosen di lingkungan kampus.






