Gerebek Hotel di Jambi, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap

Jumpa pers penangkapan pengedar narkoba di jambi

JBCNEWS.ID – Aparat Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Payo Lebar, Kota Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Harisman Residence sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25).

Hasil penggeledahan menemukan satu tas berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Tito Alhafest, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari Pekanbaru dan akan diedarkan ke wilayah Jambi hingga Palembang.

“Total sabu yang dibawa awalnya sekitar 5 kilogram, namun 3 kilogram telah lebih dulu diserahkan kepada pihak lain di Kota Jambi,” kata Tito.

Dalam kasus ini, tersangka RL diketahui berperan sebagai kurir utama sekaligus residivis kasus narkotika. Ia bersama RT bertugas menjemput barang dari Pekanbaru untuk didistribusikan ke sejumlah daerah.

Sementara itu, tersangka SA mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawa karena dijanjikan pekerjaan di bidang menara telekomunikasi di Palembang.

Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi antara 25.000 hingga 45.000 orang.

Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Tito.

Pos terkait