Bahlil Lahadalia Ajak PT Pertamina (Persero) dan Swasta Hitung Ulang Harga BBM Nonsubsidi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

JBCNEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak PT Pertamina (Persero) serta badan usaha (BU) swasta untuk bersama-sama menghitung formulasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Langkah ini dilakukan di tengah dinamika harga minyak mentah dunia yang mengalami kenaikan akibat ketegangan geopolitik global.

“Menyangkut harga BBM nonsubsidi, saat ini kami masih melakukan pembahasan bersama, termasuk dengan badan usaha swasta,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah berupaya mencari formula harga yang tidak memberatkan masyarakat, baik pengguna BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Ia menegaskan, pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek keadilan dan daya beli.

“Kami sedang mencari formulasi yang baik dan bijaksana. Tunggu sampai selesai, nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Meski demikian, Bahlil belum dapat memastikan kapan pembahasan tersebut akan rampung.

Pemerintah diketahui masih menahan kenaikan harga BBM per 1 April 2026, meskipun harga minyak dunia mengalami lonjakan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi domestik dan menekan dampak inflasi terhadap masyarakat.

Saat ini, penetapan harga BBM nonsubsidi masih mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi badan usaha, termasuk PT Pertamina (Persero) dan perusahaan swasta, dalam menentukan harga jual BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex.

Dalam regulasi itu, formula harga BBM terdiri dari beberapa komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.

Selanjutnya, harga jual ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Meski penentuan harga BBM nonsubsidi dilakukan oleh badan usaha, pemerintah tetap melakukan pengawasan melalui kewajiban pelaporan.

Setiap badan usaha diwajibkan melaporkan perubahan harga kepada Menteri ESDM secara berkala atau setiap terjadi penyesuaian.

Dengan skema ini, pemerintah berharap harga BBM tetap kompetitif namun tidak membebani masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Pos terkait