JBCNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman paket gaun pernikahan. Seorang tersangka berinisial AFZ ditangkap di indekosnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan kepemilikan barang bukti narkotika oleh tersangka.
“AFZ kami amankan di tempat tinggalnya di daerah Cibatu, Cikarang Selatan. Barang bukti kami perlihatkan langsung di hadapan pelaku dan dipastikan merupakan narkotika,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 4.080 butir ekstasi jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang disamarkan dalam paket gaun nikah. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
BNN menyatakan jumlah ekstasi tersebut telah dihitung dan diuji secara laboratorium. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, AFZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.






