Kejagung Tegaskan Permintaan Ahok Panggil Jokowi Tak Relevan dalam Kasus Korupsi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dinilai tidak relevan dengan pembuktian perkara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budi Santoso, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pembuktian hukum dan penilaian majelis hakim, bukan atas permintaan atau pernyataan saksi di persidangan.

“Pemanggilan saksi harus berdasarkan kebutuhan pembuktian dan penilaian majelis hakim, bukan karena pernyataan atau permintaan saksi,” ujar Riono.

Riono juga menegaskan bahwa nama Joko Widodo tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Menurutnya, pembahasan mengenai tanggung jawab presiden maupun isu pemecatan pejabat tertentu tidak memiliki kaitan langsung dengan unsur pidana yang sedang dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Termasuk soal tanggung jawab presiden dan pemecatan seseorang, itu tidak terkait dengan pembuktian perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahok yang merupakan mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa (27/1/2026). Dalam keterangannya, Ahok menyebut bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada dewan komisaris.

“Kami tidak pernah menerima laporan itu. Di masa saya tidak ada,” kata Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa dalam dakwaannya menyebut praktik ship chartering dan sewa Terminal BBM (TBBM) menyebabkan kerugian negara. Namun Ahok menegaskan bahwa sistem digital di Pertamina pada masa kepemimpinannya dirancang transparan dan seluruh proses dapat ditelusuri.

Ahok bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aspek teknis semata.

“Kalau mau bongkar tuntas, periksa sekalian Menteri BUMN. Bahkan Presiden bila perlu,” ujar Ahok di persidangan.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan pada opini atau dorongan pihak tertentu.

Pos terkait