JBCNEWS.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak pernah menargetkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun pejabat negara lainnya dalam penanganan perkara korupsi.
Pernyataan ini disampaikan merespons klaim mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut Purbaya berpotensi “di-Noel-kan”.
Setyo menegaskan, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK murni berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan persidangan.
“Kami hanya memegang fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia membantah anggapan bahwa KPK memiliki target tertentu dalam membidik pejabat atau kementerian tertentu. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditelaah, dikaji, dan dievaluasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Kami tidak pernah menargetkan mana ini, mana itu. Semua proses murni berdasarkan pengaduan masyarakat dan fakta hukum,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer mewanti-wanti Menkeu Purbaya agar berhati-hati karena disebut ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kebijakan sang menteri. Immanuel mengklaim mendapat informasi bahwa Purbaya berpotensi mengalami upaya kriminalisasi.
“Modusnya hampir sama semua. Saya dapat informasi A1 bahwa Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’,” kata Immanuel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam perkara yang menjeratnya, jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel tidak membantah dakwaan tersebut dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun tekanan pihak mana pun.






