JBCNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus diproses secara etik maupun pidana.
Yusril menekankan bahwa dalam negara hukum tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran, terlebih yang menghilangkan nyawa manusia, wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun harus dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas wafatnya AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum Brimob saat patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas, sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, kata dia, memiliki kewajiban utama untuk melindungi setiap warga negara, bukan sebaliknya.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak diduga melakukan kejahatan, maka tindakan itu sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Yusril mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Maluku yang langsung menahan serta menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia menilai sikap Mabes Polri yang menyampaikan permintaan maaf kepada publik mencerminkan adanya perubahan budaya ke arah yang lebih akuntabel.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Yusril menegaskan Komite Reformasi Polri terus mendorong pembenahan institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
“Komite saat ini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Diketahui, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.






