JBCNEWS.ID – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berujung proses hukum. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Karyawan BUMN berinisial LF (35) dan seorang ASN berinisial A (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Siswanto, Senin (23/2/2026).
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Proses hukum berjalan setelah adanya laporan dari istri sah LF yang memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif, termasuk meminta keterangan saksi dan melakukan visum.
Menurut polisi, dari hasil interogasi dan visum, LF dan A mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel.
“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel,” kata Siswanto.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (21/2/2026).
Saat pintu kamar dibuka oleh petugas bersama pelapor, keduanya ditemukan berada di dalam kamar yang sama. Untuk menghindari keributan, petugas langsung mengamankan LF dan A ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika LF berpamitan kepada istrinya dengan alasan bekerja lembur di kantor tempatnya bekerja. Namun, sang istri merasa curiga karena alasan serupa kerap disampaikan, terutama saat LF pulang larut malam.
Kecurigaan tersebut mendorong istri LF membuntuti suaminya. Mobil yang dikendarai LF justru masuk ke sebuah hotel, bukan ke kantor.
Setelah memastikan keberadaan suaminya, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110 dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan. Penggerebekan kemudian dilakukan dan berujung pada proses hukum yang kini menjerat keduanya sebagai tersangka.






