JBCNEWS.ID- Polisi akhirnya mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya. Samuel diborgol dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025) siang.
Samuel dijemput dua petugas kepolisian berpakaian preman menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Ia tiba di Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB dengan tangan terborgol kabel ties oranye di belakang punggung.
Samuel tampak mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, dan sandal putih. Ia berjalan cepat sambil menunduk dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Setibanya di Polda Jatim, Samuel langsung digiring ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel.
Kasus ini mencuat setelah viral dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Peristiwa pembongkaran rumah disebut terjadi pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Namun, Elina membantah pernah menjual rumahnya. Tanah itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak atas tanah tersebut seharusnya jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen, termasuk pencoretan nama pada Letter C kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
“Letter C itu sudah tercoret. Padahal seharusnya pencoretan dilakukan dengan melibatkan para ahli waris,” kata Wellem, kuasa hukum Elina.
Sebelumnya, Elina telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan dan pengusiran paksa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Elina juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Minggu (28/12). Ia mengaku sempat diangkat paksa dan dilarang mengambil barang pribadinya saat pengusiran terjadi.
“Saya diangkat-angkat. Mau ambil tas saja tidak boleh,” ujar Elina. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kecaman luas terhadap praktik penguasaan tanah yang diduga melibatkan intimidasi terhadap warga lanjut usia.






