JBCNEWS.ID- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk menghentikan penanganan perkara yang menjerat seorang guru honorer di Muaro Jambi, Jambi, bernama Tri Wulansari.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi III menyepakati perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah isu bersama Jaksa Agung. Meski Jaksa Agung sempat memiliki agenda lain, Komisi III menegaskan bahwa pendalaman harus tetap dilakukan, dan bila diperlukan Jaksa Agung diminta kembali hadir untuk pendalaman lanjutan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendalaman. Ia mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tri Wulansari, seorang guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.
Menurut Hinca, Tri Wulansari dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Padahal, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2025, unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
“Tidak ada mens rea dalam perkara ini. Prinsip perlindungan terhadap profesi guru harus dijunjung tinggi. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan pendisiplinan adalah bagian dari proses pendidikan,” ujar Hinca dalam rapat.
Komisi III juga menyoroti kondisi Tri Wulansari yang harus bolak-balik melapor secara fisik ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya. Selain itu, perkara ini dinilai bertumpang tindih dengan persoalan lain yang turut menyeret suaminya, seorang kepala desa, hingga sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Atas dasar itu, Komisi III DPR secara tegas meminta Jaksa Agung untuk menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung langsung memberikan respons tegas. Ia memastikan bahwa jika berkas perkara tersebut masuk ke kejaksaan, penanganannya akan dihentikan.
“Saya orang Jambi, saya tahu persis kasus ini. Saya jamin apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” tegas Jaksa Agung di hadapan anggota Komisi III.
Pernyataan tersebut langsung disambut lega oleh pimpinan dan anggota Komisi III. Mereka menilai sikap Jaksa Agung sebagai bentuk keberpihakan terhadap rasa keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Komisi III memastikan pendalaman rapat tetap berlanjut untuk agenda-agenda lainnya, sembari mengapresiasi respons cepat Jaksa Agung terhadap aspirasi masyarakat.






