JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Aizzudin diduga menjadi penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dengan pihak internal Kemenag.
“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut KPK, peran tersebut berkaitan dengan proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Penyidik masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni bersifat top-down atau merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak internal dan eksternal.
KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah dugaan aliran dana yang diduga diterima Aizzudin masih dalam proses penghitungan.
“Belum. Masih dihitung,” ujar Budi singkat.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah diperiksa KPK sebagai saksi dan membantah menerima uang terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin usai pemeriksaan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk penelusuran dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat.






