Era Bupati Dillah Hich, Proyek Seragam Rp2,74 Miliar Tanjab Timur Berujung Temuan BPK

Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hich.

JBCNEWS.ID – Program seragam sekolah gratis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang semula dimaksudkan meringankan beban orang tua justru menyisakan persoalan dalam pengelolaannya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Rp186.480.726 dalam pengadaan seragam sekolah dan atribut senilai Rp2,744 miliar pada 2025.

Pengadaan tersebut mencakup 9.974 set seragam untuk siswa PAUD/TK, SD hingga SMP. Jumlah penerima itu sebelumnya juga diumumkan Pemkab Tanjab Timur saat peluncuran program pada Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan dibagi menjadi tiga kontrak dan seluruhnya dikerjakan satu penyedia, CV Goeru Usaha Media (GUM). Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar lunas.

Namun, BPK menemukan persoalan sejak tahap penentuan harga.

PPK tidak melakukan survei langsung kepada perusahaan konveksi atau produsen seragam. Referensi harga justru dihimpun dari calon penyedia dalam market sounding serta toko pakaian di Kota Jambi.

BPK menilai dasar tersebut belum memadai untuk memastikan kewajaran harga dan memperoleh harga terbaik dalam negosiasi. Persoalan semakin terlihat karena pada sejumlah jenis seragam, harga referensi PPK bahkan lebih tinggi daripada harga tayang penyedia.

BPK juga mencatat penyedia utama tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja untuk memproduksi seluruh seragam. Pekerjaan produksi dialihkan kepada pihak lain. Sekitar 8.974 set dikerjakan PT PKB, sedangkan sekitar 1.000 set dikerjakan CV RRTE.

Dari pemeriksaan terhadap nilai kontrak dan biaya riil pelaksanaan, auditor menghitung kelebihan pembayaran Rp186,48 juta. BPK merekomendasikan uang tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Temuan ini menyoroti bukan hanya penyedia, tetapi juga pengawasan internal Pemkab Tanjab Timur. BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai, sementara PPK belum optimal mengendalikan kontrak dan menyusun referensi harga.

Program seragam gratis sendiri memiliki dasar kebijakan daerah. Perbup Tanjab Timur Nomor 17 Tahun 2025 mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan pakaian seragam sekolah, termasuk penyaluran, evaluasi, monitoring, dan pengawasan.

Pos terkait