Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Oknum Brimob aniaya Pelajar akhirnya di pecat

JBCNEWS.ID – Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (24/2/2026).

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Hasil sidang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut.

Dadang menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan tidak mentoleransi pelanggaran etik oleh anggota.

“Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Selain sanksi etik, proses pidana terhadap tersangka juga terus berjalan. Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Tual.

Bripda Mesias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di kawasan Langgur sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan keributan. Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Pos terkait