JBCNEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital,” kata Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Menurut dia, teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan keniscayaan perkembangan zaman, namun penggunaannya oleh anak perlu disertai batasan dan pendampingan.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan layanan AI generatif instan bagi siswa jenjang SD hingga SMA, termasuk platform seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude, guna mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
Atalia menilai pembatasan tersebut penting agar proses pembelajaran tetap menekankan kemampuan berpikir mandiri.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.
Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak pada berbagai platform digital direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Ia menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak guna melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Berdasarkan data UNICEF, lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menilai regulasi tersebut perlu diikuti dengan penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” katanya.
Ia juga mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran kecerdasan buatan secara bertahap serta penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan.






