JBCNEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Empat payung hukum yang disahkan tersebut meliputi:
Raperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat, perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), pengarusutamaan gender, pemberdayaan desa wisata.
Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fokus pemerintah dalam mengawal program kerja di lapangan.
Menurutnya, kehadiran Perda ini akan menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar program yang dijalankan lebih terukur dan objektif.
“Tentu Ranperda ini kita siapkan untuk lebih fokus dalam mengawal program-program kita di lapangan. Karena ini juga ada undang-undang yang mengatur itu semua, di daerah kita jabarkan lagi dengan Perda,” ujarnya.
Secara khusus, Al Haris menyoroti Ranperda Pengarusutamaan Gender sebagai sebuah keharusan di era saat ini, di mana setiap instansi hingga keterlibatan dalam politik harus memiliki persentase gender yang jelas.
Selain itu, terkait Desa Wisata, Pemprov Jambi berkomitmen untuk lebih serius dalam pengelolaan anggaran, pengaturan tarif, hingga perbaikan infrastruktur jalan menuju lokasi wisata guna memaksimalkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafidz Fattah, menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai tindak lanjut dari dinamika hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP baru yang memerlukan turunan berupa Perda. Salah satu poin yang sedang digodok adalah mengenai sinkronisasi sanksi sosial.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kajati, Kepala Pengadilan, dan Kapolda terkait dengan sanksi sosial yang harus dituangkan di Perda. Komisi I juga sudah diminta memanggil Biro Hukum untuk menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Meskipun penganggaran untuk penerapan sanksi sosial belum masuk dalam APBD murni 2026, pihak legislatif membuka peluang untuk membahasnya pada agenda anggaran perubahan mendatang.






