Dilaporkan Dokter Detektif, dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka Kasus Produk Kecantikan

Richard Lee dan Dokter Detektif Samira Farahnaz

JBCNEWS.ID – Kepolisian menetapkan dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif Samira Farahnaz pada Desember 2024 lalu. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, penyidik Polda Metro Jaya menilai telah ditemukan unsur pidana yang cukup.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald di Jakarta, Senin (6/1/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal aktif mengulas klaim produk kecantikan. Dalam laporannya, Samira menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, khususnya menyangkut informasi, promosi, serta praktik peredaran produk dan layanan perawatan kecantikan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menaikkan status Richard Lee dari saksi menjadi tersangka. Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian, polisi belum merinci secara detail pasal yang disangkakan maupun bentuk dugaan pelanggaran yang menjadi pokok perkara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur yang sama-sama dikenal di dunia kesehatan dan kecantikan. Richard Lee selama ini dikenal sebagai dokter, pengusaha, sekaligus kreator konten, sementara Samira Farahnaz kerap tampil sebagai pengulas kritis terhadap klaim produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap ahli, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Richard Lee terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait