Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawannya dan Direkam, Kini Keduanya Resmi Jadi Tersangka

Pasangan suami istri yang tega perkosa karyawan nya sendiri

JBCNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memperlihatkan penampakan pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang pekerja perempuan.

Kedua tersangka, perempuan berinisial SI (39) dan suaminya SO (22), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker, dengan wajah tertunduk saat polisi memaparkan kasus tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan SI terhadap suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan korban, yang bekerja di tempat usaha milik pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapat, istri mencurigai suaminya berselingkuh dengan pekerja perempuan di tempat usahanya,” kata Arya.

Ia menjelaskan, korban kemudian dipanggil ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Setibanya di lokasi, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik sebelum dipaksa melakukan hubungan badan dengan SO atas perintah SI.

“Korban dipaksa meskipun menolak. Peristiwa tersebut bahkan direkam oleh tersangka perempuan,” ujar Arya.

Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang.

Pos terkait