JBCNEWS.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Jokowi menegaskan bahwa Gibran telah menempuh pendidikan di luar negeri hingga menyelesaikan jenjang sarjana atau S1. Menurutnya, sistem pendidikan di setiap negara memiliki jalur yang berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat disamakan dengan sistem pendidikan Indonesia.
“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa terdapat sistem pendidikan di luar negeri yang menggunakan jenjang secondary school sebelum seseorang melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain itu, ada pula jalur pathway yang memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma sebelum masuk program sarjana.
“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1. Jokowi menilai hal tersebut menunjukkan bahwa putranya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Berdasarkan catatan MK, persoalan yang muncul bukan mengenai apakah Gibran pernah bersekolah, melainkan tidak ditemukannya bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam konteks persyaratan pencalonan.
Gibran sendiri diketahui menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum menyelesaikan pendidikan sarjananya di Singapura.






