Prabowo Tak Bersalaman dengan Jokowi di HUT TNI, Pergantian Kapolri dan Sidang MK Gibran Jadi Sorotan

Dua mantan Presiden RI yakni Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir dalam peringatan HUT ke-81 TNI yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (5/10/2026) pagi.

JBCNEWS.ID –  Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah momen dirinya tidak terlihat bersalaman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai sesi foto dalam peringatan HUT ke-81 TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Dalam sesi foto tersebut, Prabowo berdiri di antara Jokowi dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah foto selesai, Prabowo terlihat menyalami SBY dan berbincang dengan sejumlah pejabat. Sementara itu, tidak terlihat jabat tangan antara Prabowo dan Jokowi pada momen tersebut. Meski demikian, laporan Bloomberg Technoz menyebut Prabowo sebelumnya sempat menyalami Jokowi pada awal acara. Prabowo juga sempat berhenti dan menunggu Jokowi ketika meninggalkan lokasi upacara.

Bacaan Lainnya

Momen itu menjadi perhatian karena muncul hanya beberapa hari setelah Prabowo melakukan perubahan besar dalam struktur pemerintahannya. Pada 1 Oktober 2026, Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pergantian Listyo turut memunculkan analisis mengenai perubahan konfigurasi politik pemerintahan Prabowo. Sejumlah pengamat menilai Listyo selama ini memiliki kedekatan dengan pemerintahan Jokowi. Namun, perpindahannya ke KSP menunjukkan bahwa Listyo tidak sepenuhnya keluar dari lingkar pemerintahan Prabowo. Ia bahkan menegaskan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif hingga 2027.

Di tengah dinamika tersebut, perhatian publik juga tertuju pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengamat politik Boni Hargens menilai perkara tersebut memiliki konteks politik yang kuat dan mempertanyakan kewenangan MK dalam mengadilinya.

Pos terkait