JBCNEWS.ID – Kedatangan kapal di perairan Wogikel, Distrik Ilwayab, pada Juni 2024, menjadi awal perubahan besar bagi masyarakat adat Merauke. Peristiwa itu belakangan dikaitkan dengan masuknya proyek strategis nasional berskala raksasa.
Mengutip Betahita.id, kapal tersebut disebut terkait dengan jaringan bisnis milik Haji Isam. Nama pengusaha asal Kalimantan Selatan itu selama ini dikenal melalui berbagai lini usaha yang terhimpun dalam PT Jhonlin Group, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, logistik, hingga energi.
Dalam laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang dikutip Betahita, PT Jhonlin Group disebut berperan dalam proses pembukaan hutan alami di Merauke untuk mendukung proyek PSN lumbung pangan dan bioetanol yang dirancang mencapai luas sekitar dua juta hektare.
Keterlibatan korporasi besar ini menandai masuknya investasi skala besar ke wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Namun, di lapangan, perubahan tersebut justru memicu konflik.
“Kami kehilangan semuanya. Kehilangan alam, kehilangan hewan, kehilangan air,” kata Yasinta Moiwend, warga suku Marind-Anim, seperti dikutip Betahita.
Rumah warga di Kampung Wanam dilaporkan telah digusur. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, air, dan identitas budaya kini berubah menjadi lahan terbuka.
Betahita mencatat, sejak Mei 2024, lebih dari 6.000 hektare hutan telah dibabat untuk kepentingan proyek. Dampaknya meluas ke berbagai distrik dan komunitas adat di Merauke.
Masuknya perusahaan seperti PT Jhonlin Group dalam proyek PSN juga menimbulkan pertanyaan soal keberpihakan pembangunan. Di satu sisi, proyek ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, masyarakat adat mengaku tidak pernah dilibatkan.
“Kalau pemerintah bilang ada sosialisasi, kami kaget karena kami tidak pernah mengalaminya,” ujar Vincen Kwipalo, warga Distrik Malind, dikutip Betahita.
Sorotan juga datang dari komunitas internasional. Dalam laporan pelapor khusus PBB yang dikutip Betahita, proyek PSN Merauke disebut berpotensi melanggar sejumlah hak dasar masyarakat.
“Proyek-proyek ini dilaporkan telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak atas pangan, air, kesehatan, dan lingkungan yang bersih,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, masyarakat adat disebut tidak memberikan persetujuan atas penggunaan tanah mereka. Prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) diduga diabaikan dalam proses proyek.
Direktur LBH Papua Pos Merauke, Johnny Teddy Wakum, menilai keterlibatan korporasi besar memperparah ketimpangan.
“Masyarakat tidak tahu proyek ini apa, tetapi tanah mereka dirampas,” katanya, seperti dikutip Betahita.






