JBCNEWS.ID – Pemerintah menetapkan batas akhir bagi guru honorer di sekolah negeri. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tenaga pendidik non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tenaga pengajar di sekolah negeri wajib berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Data Kementerian Pendidikan mencatat, hingga akhir 2024 terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif di sekolah negeri. Mereka umumnya mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan distribusi guru yang belum merata.
Selama masa transisi, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif. Tunjangan bulanan bagi guru honorer ditingkatkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu mulai 2026. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan program beasiswa bagi 150 ribu guru untuk melanjutkan pendidikan. Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kecemasan di kalangan guru honorer. Sebagian besar belum lolos seleksi PPPK, sementara peluang menjadi ASN dinilai semakin kompetitif.
Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang telah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara dapat diakomodasi dalam skema PPPK pada 2025. Meski demikian, belum semua tenaga honorer dipastikan akan terserap.
Di tengah masa transisi, ketidakpastian masih membayangi. Bagi sebagian guru honorer, kebijakan ini bukan hanya soal status kepegawaian, melainkan juga menyangkut keberlanjutan profesi mereka di dunia pendidikan.






