JBCNEWS.ID – Dokter Richard Lee menjalani ibadah puasa Ramadan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Ia resmi ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali mengatakan seluruh tahanan beragama Islam di rutan tersebut tetap menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
“Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa,” kata Dermawan, Ahad, 8 Maret 2026.
Menurut dia, kebutuhan sahur dan berbuka puasa para tahanan disediakan oleh negara. Hal itu berlaku bagi semua tahanan tanpa terkecuali, termasuk Richard Lee.
“Makan sahur dan berbuka disiapkan negara,” ujarnya.
Dermawan menyebut saat ini lebih dari 300 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya menjalankan ibadah puasa Ramadan. Richard Lee menjadi salah satu di antaranya dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
“Untuk Richard Lee juga berpuasa. Perlakuannya sama dengan tahanan lain,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan alasan penyidik menahan Richard Lee. Menurut dia, tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Richard Lee disebut tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada waktu yang sama, penyidik mengetahui yang bersangkutan melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar itu terhadap tersangka dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya normal sehingga dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa selama masa penahanan.






