JBCNEWS.ID-Dinas Sosial Kabupaten Merangin bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan seorang balita berusia tiga tahun yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dibawa ke wilayah permukiman Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam kasus ini, dua warga SAD yang merupakan pasangan suami istri berinisial L dan R diamankan tim gabungan Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian distribusi anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Jakarta Barat.
Pekerja Sosial PUKS DSPPPA Merangin, Azrul Affandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Rabu (3/12), saat dirinya melakukan kegiatan sosialisasi kepada komunitas SAD di Desa Lantak Seribu. Ia kemudian menerima informasi dari tumenggung setempat mengenai adanya warga SAD yang diamankan aparat kepolisian.
“Awalnya ada 10 orang yang diamankan dalam satu kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan, hanya dua orang yang terkait langsung dengan laporan kehilangan anak di Jakarta Barat, sementara lainnya dipulangkan,” ujar Azrul.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa L dan R merupakan warga SAD kelompok Sikar yang bermukim di Desa Mentawak. Anak tersebut diduga berpindah tangan dari ibu kandungnya di Jakarta Barat, kemudian melalui seorang perantara berinisial E di wilayah Batang Masumai, sebelum akhirnya dibawa ke Merangin.
Azrul menegaskan, Dinas Sosial telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar proses adopsi anak dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum. Adopsi di luar prosedur dinilai berisiko dan berpotensi melanggar hak anak.
Setelah menerima informasi adanya balita hilang, Dinas Sosial Merangin langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Polres Jakarta Barat kemudian menjalin komunikasi dengan Polres Merangin untuk memastikan keselamatan anak dan proses pemulangannya kepada orang tua kandung.
Tim gabungan selanjutnya mendatangi lokasi bersama tumenggung Jon dan tumenggung Sikar guna melakukan mediasi dengan warga SAD. Proses tersebut berlangsung selama dua hari dan menghadapi sejumlah kendala.
Pekerja Sosial Ahli Pertama DSPPPA Merangin, Nurul Anggraini Pratiwi, mengatakan mediasi dimulai sejak Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB hingga Kamis, namun belum mencapai kesepakatan.
“Baru pada Jumat, setelah melalui proses panjang dan melibatkan tokoh adat serta aparat, anak tersebut akhirnya berhasil dibawa keluar dari permukiman,” kata Nurul.
Saat ini, balita tersebut telah diamankan dan disiapkan untuk dipulangkan kepada orang tua kandungnya. Aparat kepolisian masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan anak lintas provinsi tersebut






