Purbaya Ancam Rotasi Atasan yang Anak Buahnya Korupsi

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tak segan merotasi pimpinan yang anak buahnya terlibat kasus korupsi.

JBCNEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpesan agar pejabat pimpinan di lingkup direktorat jenderal Kementerian Keuangan mengawasi kinerja anak buahnya. Purbaya menegaskan tak segan merotasi pimpinan yang anak buahnya terlibat kasus korupsi.

Pesan serupa ditujukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka. Purbaya bakal memantau terus kasus yang sedang bergulir.

Bacaan Lainnya

“Kalau di masa lalu kan pimpinannya enggak kena, ini kita tunggu yang Kalimantan sampai mana prosesnya. Kalau sampai tersangka sampai level 1 di bawah pimpinannya, kami akan ganti terus sampai ke atas,” ucapnya saat proses pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 6 Februari 2026.

Bendahara Negara itu pada Jumat merotasi dan melantik 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan 3 pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran. Ia berharap pejabat yang baru lantik mengawasi betul kinerja anak buahnya. “Enggak bisa lagi kita bilang, oh saya gak tau itu di bawah saya terlalu jauh. Anda harus mengawasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu merotasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara dari jabatan imbas anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 11 Januari 2026 lalu, lembaga antirasuah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebagai tersangka suap kasus pengurangan pajak.

Pada Februari 2026, KPK kembali mengungkap kasus baru di lingkungan DJP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ia diduga mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Penyidik juga mengumumkan penetapan tersangka dua pejabat bea cukai terkait kasus korupsi importasi barang. KPK menetapkan Rizal (RZL) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka.

 

 

Pos terkait