JBCNEWS.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, pasal tersebut harus dibaca secara utuh bersama dengan penjelasannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Tolong membaca Pasal 218 KUHP ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu secara tegas menyebutkan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 KUHP adalah perbuatan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum.
“Menista itu misalnya menghujat atau memfitnah seseorang. Kalau memfitnah, di mana pun di dunia, itu merupakan tindak pidana,” kata Eddy.
Dalam penjelasan Pasal 218 KUHP, lanjut Eddy, salah satu bentuk kritik yang secara eksplisit dijamin tidak dipidana adalah unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.
“Kalau dibaca secara utuh, terlihat jelas perbedaannya antara penghinaan dalam bentuk fitnah atau penistaan dengan kritik,” ujarnya.
Eddy juga menanggapi pandangan yang menilai pasal penghinaan presiden tidak diperlukan karena sudah diatur dalam pasal penghinaan umum. Menurut dia, keberadaan pasal khusus tersebut memiliki dasar konstitusional.
“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena bisa masuk pasal penghinaan biasa, maka pasal makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga bisa dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa,” kata Eddy.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak bersifat diskriminatif, melainkan menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun sejak diundangkan.
Dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.






