Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar, Kasus Chromebook Masuki Babak Penentuan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAMBISNIS.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian pembuktian telah rampung. Sidang pemeriksaan terdakwa ditutup pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

“Penuntut umum meminta waktu untuk membacakan tuntutan pada Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah di persidangan.

Menjelang pembacaan tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.

Meski demikian, hakim menegaskan pengalihan status tersebut disertai syarat ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan tahanan rumah dapat berujung pada pengembalian ke tahanan negara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada 2019–2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut menyimpang dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.

Rinciannya, kerugian program digitalisasi pendidikan mencapai Rp1,56 triliun, sementara pengadaan perangkat CDM menyumbang kerugian sekitar Rp621,39 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut disebut berkaitan dengan perusahaan teknologi yang terhubung dengan proyek pengadaan.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak lain turut didakwa dalam berkas terpisah, sementara satu tersangka masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan pekan ini akan menjadi penentu arah akhir perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik tersebut.

Pos terkait