JBCNEWS.ID – Sengketa lahan antara warga dan PT NGK di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mulai memasuki babak baru. DPRD Kota Jambi melalui Komisi I turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.
Rapat yang digelar pada Kamis (26/2/2026) tersebut mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan warga, kuasa hukum, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Namun, satu pihak yang dinilai paling krusial, yakni PT NGK selaku pengembang, justru tidak hadir tanpa keterangan.
Absennya pihak perusahaan membuat suasana rapat menjadi lebih tegang. Sejumlah warga yang hadir menyampaikan langsung keluhan dan tuntutan mereka di hadapan anggota dewan.
Warga mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang berada di kawasan Cluster Emerald, belakang Perumahan CitraLand NGK. Mereka menyebut lahan tersebut telah dibeli secara sah sejak tahun 2003 dan hingga kini tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun.
“Kami datang ke sini bukan untuk mencari konflik, tetapi meminta kepastian hukum. Lahan itu kami beli secara sah dan tidak pernah ada pelepasan hak,” ujar Sena, kuasa hukum warga, dalam rapat tersebut.
Menurut Sena, hingga saat ini kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama, tidak menerima ganti rugi, maupun melakukan transaksi jual beli dengan pihak pengembang. Oleh karena itu, pihaknya menilai klaim penguasaan lahan oleh PT NGK perlu dipertanyakan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum telah dilakukan, termasuk melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan yang diterima.
Selain itu, pihak warga juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap lahan tersebut ke BPN. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya peralihan hak selama sengketa masih berlangsung.
“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas hukum lebih lanjut di atas lahan itu sebelum persoalan ini jelas,” kata Sena.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengaku menyayangkan ketidakhadiran PT NGK dalam RDP tersebut. Menurut dia, kehadiran pengembang sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait riwayat kepemilikan lahan, proses administrasi, hingga dasar hukum pembangunan yang dilakukan.
“Kami membutuhkan klarifikasi langsung dari PT NGK agar persoalan ini bisa terang. Tanpa kehadiran mereka, pembahasan menjadi tidak seimbang,” ujar Rio.
Ia menegaskan, DPRD akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap PT NGK dalam RDP lanjutan. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyampaikan argumen secara terbuka.
Rio juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini secara transparan dan berkeadilan, mengingat persoalan menyangkut hak masyarakat yang harus dilindungi.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui detail kasus tersebut dalam forum RDP. Ia memastikan BPN akan menelusuri dokumen serta riwayat pengajuan sertifikat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
“Kami akan mempelajari seluruh data yang ada, termasuk permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan sejak 2004. Ini penting agar posisi hukumnya jelas,” kata Junaidi.






