Bulog Jambi Cabut Izin RPK Cahaya Barokah Milik Istri Lurah Penyengat Rendah

Asharianti RPK milik Istri Lurah Penyengat Rendah kami cabut statusnya, tidak akan bisa berbelanja lagi. Artinya, putus hubungan kerja sama dan putus hubungan jual beli antara Bulog dengan RPK tersebut

JBCNEWS.ID – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah secara permanen. Sanksi tegas ini dijatuhkan karena RPK tersebut terbukti melanggar aturan distribusi dengan menjual minyak goreng bersubsidi Minyakita kepada sesama pengecer, bukan kepada konsumen akhir.

Manager Bisnis Bulog Jambi, Asharianti, menegaskan bahwa status kemitraan RPK tersebut tidak dapat diaktifkan kembali.

“RPK itu setelah kami cabut statusnya, tidak akan bisa berbelanja lagi. Artinya, putus hubungan kerja sama dan putus hubungan jual beli antara Bulog dengan RPK tersebut,” ujar Asharianti dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Bulog bertindak sebagai distributor pertama (D1) yang menyalurkan Minyakita ke pengecer. Selanjutnya, pengecer wajib menjual langsung kepada konsumen akhir dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp15.700 per liter.

Bulog juga memastikan pihak keluarga dalam satu kartu keluarga tidak dapat kembali mendaftarkan usaha sebagai mitra RPK. Verifikasi akan dilakukan melalui data kartu keluarga dan lokasi usaha.

Meski izin telah dicabut, RPK masih diperbolehkan menjual sisa stok Minyakita yang ada, karena barang tersebut telah menjadi hak milik mereka. Namun, penjualan wajib dilakukan langsung kepada masyarakat dengan harga sesuai HET.

Untuk memastikan kepatuhan, Kepolisian Daerah Jambi bersama Satgas Saber Harga akan melakukan pengawasan ketat. Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, mengatakan pihaknya akan turun langsung mengawal penjualan sisa stok sekitar 520 dus agar benar-benar sampai ke konsumen akhir dengan harga Rp15.700 per liter.

Pos terkait