JBCNEWS.ID – Aktivitas truk angkutan batu bara yang nekat melintas pada siang hari di jalan nasional Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan publik. Padahal, pemerintah telah menetapkan pembatasan jam operasional demi mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan truk tronton bermuatan batu bara melaju di siang hari, Sabtu (24/1/2026). Rekaman tersebut viral dan menuai beragam reaksi masyarakat yang mempertanyakan ketegasan penegakan aturan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik rawan seperti Muara Tembesi dan Muara Bulian.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo membenarkan adanya pelanggaran yang terekam dalam video.
“Benar, kejadian itu ada. Kami sudah sering melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar jam operasional,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Meski demikian, AKP Agung mengakui masih ada sopir dan pelaku usaha angkutan batu bara yang membandel. Mereka kerap memanfaatkan celah pengawasan dengan melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
“Masih ada yang bandel. Mereka kucing-kucingan dengan petugas,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada siang hari, tetapi juga masih ditemukan pada malam hari meskipun aturan telah berulang kali disosialisasikan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar ketentuan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Batang Hari.






