BPK Bongkar Kegagalan Masterplan Banjir Kota Jambi: Survei Teknis Tak Pernah Dilakukan

Masterplan Banjir Kota Jambi Disusun Tanpa Survei Lapangan, BPK Angkat Temuan Serius

JBCNEWS.ID – Dokumen perencanaan Masterplan Pengendalian Banjir Kota Jambi menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025. BPK mencatat sejumlah survei teknis wajib tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukamana Fitra, ST, MM. Padahal, dokumen masterplan tersebut menjadi acuan penting dalam penanganan banjir dan perencanaan tata kota Jambi ke depan.

Berdasarkan penelusuran dokumen KAK yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barlianto Harap, ST, pada April 2024, penyusunan masterplan secara tegas mewajibkan pelaksanaan survei lapangan oleh tenaga ahli. Survei tersebut meliputi penelusuran dan inventarisasi jaringan drainase, survei topografi, serta survei bathimetri sungai.

Survei lapangan itu menjadi dasar utama penyusunan data kondisi eksisting, analisis hidrologi dan hidraulika, pemetaan daerah rawan banjir, hingga perencanaan sistem pengendalian banjir Kota Jambi.

Namun, hasil audit BPK RI menunjukkan tahapan survei lapangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mencatat adanya pengakuan dari pihak penyedia jasa, yakni Direktur PT Nadira Putratama bersama Ketua Tim Survei, yang menyatakan keterlibatan tenaga ahli hanya dilakukan pada tahap analisis, bukan pada pelaksanaan survei lapangan.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penyusunan masterplan lebih banyak mengandalkan analisis data sekunder dan kajian administratif, tanpa didukung pengukuran dan penelusuran langsung di lapangan oleh tenaga ahli sesuai bidangnya.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan substansi KAK yang mensyaratkan survei lapangan sebagai fondasi utama perencanaan. Akibatnya, validitas data dasar dalam dokumen Masterplan Pengendalian Banjir Kota Jambi dipertanyakan.

Tanpa survei penelusuran drainase dan pengukuran kondisi lapangan, data terkait kapasitas saluran, sedimentasi, aliran air, serta titik-titik genangan dikhawatirkan tidak tergambarkan secara utuh dan akurat.

Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana untuk bersikap tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan masterplan tersebut, mengingat dampaknya yang strategis bagi penanganan banjir di Kota Jambi.

Pos terkait