JBCNEWS.ID – Dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap siswi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menilai apabila larangan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena menyangkut kebebasan menjalankan ajaran agama.
Polemik mencuat setelah sejumlah orang tua siswi mengaku anak-anak mereka dilarang mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Bahkan, para siswi disebut diancam tidak boleh mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hingga diminta pindah sekolah apabila tetap menggunakan jilbab.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, menegaskan kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, termasuk di sekolah negeri.
“Di Indonesia, agama merupakan hak asasi manusia. Semua yang berkaitan dengan pengamalan agama seseorang harus dihormati,” ujar Muammar, Kamis (30/7).
Menurutnya, bagi perempuan muslim, jilbab bukan sekadar pilihan berpakaian, melainkan bagian dari kewajiban agama. Karena itu, pelarangan penggunaan jilbab dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap hak beragama.
“Dalam Islam, jilbab adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai oleh muslimah. Karena itu, jilbab merupakan hak asasi muslimah. Pihak yang melarang penggunaan jilbab sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama penggunaan jilbab tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun keamanan sekolah, tidak ada alasan untuk melarang siswi mengenakannya.
Muammar juga menegaskan apabila dugaan tersebut benar dilakukan oleh pihak sekolah, tindakan itu
Di sisi lain, Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, membantah telah melarang siswi memakai jilbab. Ia mengklaim ucapannya hanya sebatas candaan dan tidak pernah bermaksud melarang secara resmi.
“Saya tidak melarang, saya hanya bercanda,” ujar Naomi.
Ia juga mengaku telah meminta maaf kepada orang tua siswa dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan tersebut. Selain itu, persoalan ini telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan MUI Sulawesi Selatan.
“Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah bertemu orang tua siswa di sekolah,” katanya.
Meski demikian, keterangan kepala sekolah berbeda dengan pengakuan sejumlah orang tua siswi. Mereka menyebut larangan mengenakan jilbab telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Puncaknya terjadi pada Senin (27/7), ketika tujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab dipanggil dan ditegur oleh kepala sekolah.
Dalam pertemuan dengan orang tua, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa sekolah tersebut merupakan sekolah negeri, bukan madrasah.
“Dia bilang ini sekolah negeri, bukan madrasah,” ujar salah seorang orang tua siswi.
Orang tua juga mengaku para siswi sempat diancam tidak diperbolehkan mengikuti seleksi kegiatan ekstrakurikuler bahkan diminta pindah sekolah apabila tetap menggunakan jilbab.
Kasus ini kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan setempat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa.






