JBCNEWS.ID – Pemerintah menaikkan insentif bagi guru honorer sebagai bagian dari kebijakan transisi penghapusan tenaga non-ASN di sekolah negeri. Mulai 2026, besaran insentif bulanan meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah menyebut kenaikan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi guru honorer yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik.
Selain kenaikan insentif, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Langkah ini diambil di tengah masa transisi menuju penghapusan tenaga honorer pada 2027. Pemerintah masih mengandalkan peran guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah yang belum terpenuhi kebutuhan guru berstatus ASN.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan, ratusan ribu guru honorer masih aktif mengajar hingga akhir 2024. Mereka menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai wilayah, meski dengan status dan kesejahteraan yang terbatas.
Pemerintah juga menyiapkan program beasiswa bagi 150 ribu guru pada 2026 untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Program ini diharapkan dapat memperbesar peluang guru honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski insentif dinaikkan, sejumlah guru honorer menilai kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan. Ketidakpastian status setelah 2026 masih menjadi kekhawatiran utama.






