JBCNEWS.ID – Proyek multiyears pembangunan jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis yang menelan anggaran APBD Provinsi Jambi Rp 381 miliar lebih menyisakan masalah.
LHP BPK RI Perwakilan Jambi mengungkap temuan tidak tanggung-tanggung pada proyek yang dikerjakan secara KSO oleh PT Lince Romauli Raya (LRR) dan PT Sumber Swaranusa (SS) itu. Total nilai temuannya mencapai Rp 11 miliar lebih.
Penyelesaian pekerjaan juga molor dengan hasil pekerjaan yang banyak retak dan patah, mengindikasikan pekerjaan yang tidak sesuai.
Dana pekerjaan jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis ini dianggarkan secara tahun jamak sejak 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 39,6 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 171,1 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 229,8 miliar. Total Rp 440,5 miliar. Namun, nilai kontraknya hanya Rp 381,88 miliar, termasuk PPN 11 persen.
Dalam pelaksanaannya hingga menjelang akhir penyelesaian Desember 2024, telah dilakukan perubahan kontrak (addendum) sebanyak enam kali. Beberapa kali BPK menemukan permasalahan, yakni kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Pada tahun 2023 ditemukan kekurangan pekerjaan senilai Rp 1,66 miliar. PT LRR dan PT SS diminta mengembalikan uang sebanyak itu ke kas daerah.
Hasil pekerjaan diserahkan pada 23 Desember 2024. Pihak penyedia (PT LRR KSO PT SS) diwakili oleh Adman Djambak selaku Kepala Cabang Operasional, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmennya adalah Yan Suheri SST.
BPK pun kembali melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik dan menemukan permasalahan kekurangan volume dan mutu pekerjaan perkerasan beton semen serta perkerasan aspal senilai Rp 9,5 miliar.
Ditemukan banyak sekali retakan dan patahan beton dengan nilai Rp 511.483.896. Penyelesaian pekerjaan juga terlambat padahal sudah diberikan perpanjangan waktu. Dasar pengenaan denda keterlambatan tidak sesuai ketentuan, yang seharusnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Bila ditotal antara kekurangan volumen dan mutu serta temuan retakan dan patahan serta denda keterlambatan, maka nilai temuan mencapai Rp 11 miliar lebih. Namun hingga laporan audit BPK diterbitkan, belum ada kejalasan apakah uang sebanyak itu sudah dikembalikan ke kas negara atau belum.
Sayangnya, PPK Jalan Simpang Talak Pudak – Suak Kandis, Yan Suheri belum bisa dimintai keterangan. Nomor WhatsApp yang biasa dipakainya tidak aktif lagi.






