OJK Jambi Pantau Gangguan Sistem ATM dan Mobile Banking Bank Jambi, Pastikan Perlindungan Nasabah

Ilustrasi

JBCNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus memantau tindak lanjut penanganan gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026.

Gangguan tersebut memicu anomali transaksi dan berdampak pada sejumlah layanan perbankan. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah pengawasan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal serta hak nasabah tetap terlindungi.

“OJK Jambi menegaskan bahwa secara fundamental Bank Jambi berada dalam kondisi yang baik, termasuk pada aspek likuiditas dan solvabilitas dalam menyelesaikan segala tanggung jawab kepada konsumen,” ujar Yan dalam keterangan resminya.

OJK Jambi meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas gangguan sistem tersebut. Langkah ini mencakup evaluasi penerapan standar keamanan operasional, termasuk pada sistem pembayaran.

Selain itu, OJK juga memantau secara intensif operasional bank untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, meskipun sejumlah delivery channel sempat dinonaktifkan sementara. Layanan yang terdampak antara lain ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, dan QRIS.

OJK Jambi memastikan Bank Jambi menjalankan mekanisme penanganan pengaduan dan perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Tak hanya itu, OJK Jambi juga berkoordinasi lintas satuan kerja di OJK, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Koordinasi juga dilakukan dengan regulator dan asosiasi terkait untuk memastikan keselarasan langkah penanganan dari aspek perbankan, teknologi informasi, dan perlindungan konsumen.

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang tengah berjalan.

Pos terkait