JBCNEWS.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait dugaan ketidakberesan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 senilai Rp 6,8 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Metrojambi.com, Inspektorat Provinsi Jambi disebut akan mendalami temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan untuk dimintai klarifikasi.
Sumber internal Inspektorat menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK telah sampai ke Inspektur dan menjadi pembahasan di tingkat pimpinan.
“Laporannya sudah sampai ke Inspektur. Ya, ada rencana pemanggilan para pejabat Disdik,” ujar sumber tersebut, Selasa (24/2/2026).
Namun hingga Rabu (25/2/2026), jadwal pemanggilan belum dipastikan. Disebutkan bahwa Inspektur masih menjalankan tugas dinas.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Heriyanto belum memberikan respons saat dikonfirmasi. Sementara Inspektur Pembantu Khusus Mat Sanusi meminta agar konfirmasi langsung ditujukan kepada Inspektur terkait pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan dokumen LHP BPK yang, total realisasi belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 mencapai lebih dari Rp 105 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui mekanisme swakelola di 22 SMAN, 28 SMKN, serta 1 SMKS di Provinsi Jambi.
Rinciannya, untuk 22 SMAN dialokasikan anggaran sebesar Rp 42.485.450.000. Sedangkan 28 SMKN dan satu SMKS menghabiskan Rp 62.753.191.000.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap adanya ketidakberesan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Temuan senilai Rp 6,8 miliar itu kemudian berkembang menjadi dugaan korupsi yang melibatkan unsur pejabat dan staf dinas, pihak sekolah, serta penyedia.






