Pansus Zona Merah Pertamina Terbentuk, DPRD Kota Jambi Dorong Penyelesaian Berpihak pada Warga

Sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas sekitar 1.400 hektare dinyatakan masuk zona merah dan diklaim sebagai aset negara

JBCNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Jambi) mengambil langkah konkret dalam menyikapi polemik penetapan zona merah Pertamina yang berdampak pada ribuan warga. Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Jambi resmi membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji dan mencari solusi atas konflik klaim lahan antara PT Pertamina dan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan pembentukan pansus merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“Persoalan zona merah ini menyangkut hak dasar warga, terutama kepastian hukum atas kepemilikan tanah. DPRD berkewajiban hadir untuk memastikan ada solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data sementara, sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas sekitar 1.400 hektare dinyatakan masuk zona merah dan diklaim sebagai aset negara. Kondisi ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, termasuk terhambatnya proses jual beli dan pengurusan administrasi pertanahan.

Pansus yang telah dibentuk akan dipimpin oleh Muhili Amin sebagai ketua, dengan Umar Faruk sebagai wakil ketua dan Ahmad Faisal sebagai sekretaris. Pansus dijadwalkan mulai bekerja pada Januari 2026 dengan agenda rapat dengar pendapat bersama PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Jambi.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga akan melibatkan warga terdampak dan forum masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan agar proses penyelesaian berjalan transparan dan partisipatif. Pendampingan dari Kejaksaan Negeri juga direncanakan guna memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum.

Kemas Faried menegaskan, DPRD Kota Jambi berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurut dia, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan mengingat status aset negara dan kompleksitas kebijakan yang menyertainya.

“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara komprehensif melalui mekanisme yang sah, termasuk opsi pelepasan aset negara untuk masyarakat apabila memungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pos terkait