JBCNEWS.ID – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan bahwa hukum adat merupakan mitra strategis dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (8/2), HBA menyatakan bahwa hukum adat tidak seharusnya dipandang sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai instrumen pendukung untuk mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap “hukum yang hidup” atau living law dalam Pasal 2 KUHP baru menjadi momentum bersejarah bagi sistem hukum di Indonesia.
Menurut HBA, langkah ini membuktikan bahwa negara mengakui norma hukum yang tumbuh dari nilai sosial masyarakat. Falsafah hukum adat Melayu Jambi, seperti prinsip “yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan,” dinilai sangat sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar penghukuman.
Namun demikian, HBA memberikan catatan agar implementasi hukum adat dalam kerangka KUHP baru dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya kejelasan norma dan kebijaksanaan dalam setiap putusan adat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hal ini diperlukan agar integrasi antara hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Muhammad Jaelani, mengungkapkan bahwa keterlibatan aktif aparat penegak hukum sangat krusial dalam masa transisi ini. Jika selama ini sanksi adat lebih dominan pada ritual seperti “cuci kampung” atau denda “beras selemak manis,” kini terdapat ruang integrasi dengan sanksi pidana formal.
Jaelani mengingatkan bahwa sinkronisasi antara sanksi adat dan hukum nasional harus dikawal ketat guna mencegah munculnya persoalan hukum baru di masa depan.






