Dana BKBK Jambi Tahun 2025 Sebagian di Tunda Tahun Depan

Kadis (DP3AP2) Provinsi Jambi Raden Najmi

JBCNRES.ID-Penyaluran dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Jambi Tahun 2025 Kini yang disalurkan hanya 60 persen terlebih dahulu, 40 persen sisanya ditunda bayar pada tahun 2026.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, bahwa berdasarkan pembaruan SK Gubernur tentang penetapan penerima, terjadi perubahan komposisi penyaluran yang cukup signifikan.

“Target penyaluran 100 persen untuk tahun 2025 kini dipangkas menjadi hanya 40 persen, yang sisa pembayarannya akan digeser menjadi utang atau tunda bayar pada tahun 2026 mendatang,” Ucapnya saat dimintai keterangan di pendopo rumah dinas gubernur.

Adapun pencairan tahun ini dana BKBK dibagikan dalam dua tahap, yakni masing-masing 30 persen. Keterbatasan ketersediaan anggaran di kas daerah menjadi penyebab utama sisa 40 persen dana tersebut baru bisa dibayarkan pada tahun 2026.

Ia juga mengklaim proses transfer tahun ini dari tingkat provinsi ke rekening daerah sudah berjalan sejak Jumat (19/12), sehingga seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk segera meneruskan dana tersebut ke rekening desa dan kelurahan. Targetnya, dana harus sudah masuk ke kas desa paling lambat satu hari setelah proses di tingkat kabupaten selesai.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Dana sudah disalurkan sejak Jumat kemarin dan harus segera sampai ke rekening penerima,” tegasnya.

Pos terkait