Kelalaian Disdik Jambi Disorot, 432 Guru Harus Kembalikan Temuan BPK Rp136,8 Juta

FOTO/ Ilustrasi Guru SMA di Kota Jambi.

JBCNEWS.ID – Pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP kepada ratusan guru SMA Negeri di Kota Jambi.

Tak hanya harus mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, para guru juga kini menghadapi persoalan lain. TPP guru disebut belum dibayarkan sejak April hingga Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekapitulasi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terdapat 432 guru SMA Negeri di Kota Jambi yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran TPP dengan total sekitar Rp136,83 juta.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pengelolaan belanja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 menjadi dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerbitkan surat teguran kepada ASN yang tercantum dalam daftar kelebihan pembayaran.

Dalam surat teguran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S-2702/DISDIK-1.2/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026, disebutkan bahwa pembayaran TPP belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut menyebut ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian TPP ASN tidak selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Artinya, persoalan yang ditemukan bukan hanya menyangkut adanya selisih pembayaran kepada guru, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme dan dasar perhitungan TPP yang digunakan dalam pembayaran.

Kondisi tersebut kemudian berujung pada munculnya kelebihan pembayaran TPP yang harus diselesaikan oleh ASN penerima.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menginstruksikan nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat teguran untuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPP.

Pengembalian dilakukan dengan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Jambi.

Bagi ASN yang masih aktif, pengembalian dilakukan melalui pemotongan TPP tahun 2026. Pemotongan tersebut dimulai dari pembayaran TPP April 2026 hingga seluruh kelebihan pembayaran masing-masing ASN selesai.

Kelebihan pembayaran itu wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak surat teguran diterima. Para ASN juga diwajibkan menyerahkan bukti setor kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Di tengah kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, muncul persoalan baru terkait pembayaran TPP tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, TPP guru belum dibayarkan sejak April hingga Juli 2026. Kondisi ini menjadi perhatian karena dalam surat teguran Dinas Pendidikan sendiri disebutkan bahwa bagi ASN aktif, kelebihan pembayaran TPP 2025 akan dikompensasikan melalui pemotongan pembayaran TPP 2026 mulai April 2026 sampai selesai.

Dengan demikian, persoalan TPP kini tidak hanya menyangkut pengembalian kelebihan pembayaran tahun 2025, tetapi juga keterlambatan pembayaran hak TPP guru pada 2026.

Rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pembayaran TPP di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di satu sisi, terdapat temuan BPK berupa kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan. Di sisi lain, pembayaran TPP guru pada 2026 disebut belum berjalan sejak April hingga Juli.

Dokumen Dinas Pendidikan menyatakan temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran TPP yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta adanya ketidaksesuaian antara Pergub Jambi Nomor 3 Tahun 2022 dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Namun, dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyebut bahwa BPK secara eksplisit menyatakan keterlambatan pembayaran TPP April-Juli 2026 sebagai temuan atau kelalaian. Karena itu, keterlambatan tersebut perlu dipisahkan dari temuan BPK dan dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dari 432 guru SMA Negeri di Kota Jambi, total kelebihan pembayaran TPP yang tercatat mencapai sekitar Rp136,83 juta. Nominal setiap guru berbeda-beda. Ada yang hanya puluhan ribu rupiah, tetapi terdapat pula guru dengan kelebihan pembayaran lebih dari Rp2 juta.

Angka Rp136,83 juta merupakan akumulasi untuk kategori guru. Lampiran Dinas Pendidikan juga memuat ASN dengan jabatan selain guru, sehingga total seluruh kelebihan pembayaran dalam lampiran dapat berbeda.

Temuan ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memastikan perhitungan dan pembayaran TPP berikutnya benar-benar sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran maupun persoalan keterlambatan pembayaran kepada guru.

Pos terkait